Satres Narkoba Polres Lotim Ringkus Pemuda Penyalahguna Narkoba

  • Bagikan

Qwicknews.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lombok Timur Kembali Ringkus Terduga Penyalah Gunaan Narkotika
Lombok Timur – Tim Opsnal (Operasional) Satres Narkoba Polres Lombok Timur kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Minggu, ( 21/ 01 / 24 ), Pukul 07.00 Wita.

Kasat Res Narkoba melalui P,S., Kasi Humas Iptu Nikolas Osman menerangkan; Kejadian ini terjadi di salah satu rumah yang beralamatkan di Jurit Selatan Desa Jurit Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur.

Lebih lanjut Osman menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 21 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim mendapat informasi bahwa di Jurit Selatan Desa Jurit Kecamatan Pringgasela Kab. Lombok Timur sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis shabu. Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Iptu Irvan Surahman, S. Tr. K. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP.

Tim Opsnal, yang dipimpin oleh Kanit II Sat Resnarkoba Polres Lotim IPDA La Ode Muhammad Syahrul R. S.Tr.,K., melakukan penangkapan terhadap terduga berinisial N pada 21 Januari 2024 pukul 07.00 Wita. Pelaku, seorang laki-laki berinisial N, kemudian diamankan oleh tim.
dapat diketahui bahwa Saksi-saksi, yaitu AS dan Ketua RT setempat, dipanggil untuk memberikan keterangan.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan sekitar rumah terduga. Sejumlah barang bukti yang diduga Narkotika Gol I jenis sabu berhasil ditemukan. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lotim untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun Identitas Terduga Pelaku; Berinisial N, Laki-laki, Petani/Pekebun,Desa Jurit Kecamatan Pringgasela.
Saksi – Saksi:
AS, Laki-laki, Umur 43 tahun, Islam, Sasak, WNI, Pekerjaan Perangkat Desa (Kadus), Alamat Jurit Selatan Desa Jurit Kecamatan Pringgasela dan R, Laki-laki, 45 tahun, Pekerjaan Petani / Pekebun (Ketua RT), Alamat Jurit Selatan Desa Jurit Kecamatan Pringgasela Kab. Lombok Timur.
Adapun Barang Bukti yang berhasil disita;

• 1 (satu) bungkus plastic klip besar yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip besar berisi Kristal bening diduga Narkotika Gol I jenis sabu;
• 1 (satu) bungkus plastic klip sedang yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisi Kristal bening diduga Narkotika Gol I jenis sabu;
• 1 (satu) bungkus plastic klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisi Kristal bening diduga narkotika Gol I jenis sabu;
• 2 (dua) bungkus plastic klip berisi klip kosong;
• 1 (satu) buah timbangan elektronik;
• 2 (Dua) buah sendok sabu;
• 1 (satu) buah bong;
• 2 (dua) pipet kaca;
• 1 (satu) buah dompet panjang warna batik;
• 1 (satu) buah dompet besar merk MK GLOW;
• 1 (satu) buah dompet kecil;
• 1 (satu) speaker merk JBL;
• 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru merk BLUENICE;
• 1 (Satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam;
• Uang kertas sebesar 160.000,- (Seratus enam puluh ribu rupiah).

Total BB yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu:

• Berat bruto 100,15 gram,
• Berat netto 95,68 gram.

Kapolres Lotim melalui P.S., Kasi Humas IPTU Nikolas Osman menyatakan bahwa terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah. Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga dikenakan, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah, kini terduga Pelaku sedang Dalam Proses penyidikan. Pungkas Osman.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *