Satres Narkoba Polres Lotim Ringkus Terduga Penyalahgunaan Narkotika

  • Bagikan

Qwicknews.com – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus Narkotika pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 Wita.

Diketahui terduga pelaku berinisial MW, Kelurahan Kelayu, 13 Desember 1965, Kelamin Laki-laki, Wiraswasta, Kecamatan Selong, Lotim.

P.S., Kasatres Narkoba Polres Lombok Timur Iptu Irvan Surahman, S. Tr. K., melalui P.S., Kasi Humas Iptu Nikolas Osman menerangkan; Berdasarkan informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim pada pukul 17.00 Wita, bahwa rumah seorang warga berinisial MW yang terletak di Dusun Timba Timuk sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis shabu.

Mengetahui Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba segera memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pada pukul 21.00 Wita, Tim Opsnal Narkoba Polres Lotim berhasil menangkap terduga pelaku, MW, yang kemudian diamankan beserta beberapa saksi di antaranya NR selaku Sekdes dan MA selaku Ketua RT. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan uang tunai sebesar Rp.100.000,- namun tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu pada tubuh terduga.

Dengan demikian Tim Opsnal Satres Narkoba melajutkan penggeledahan di sekitar rumah dan tempat tertutup lainnya dan menghasilkan sejumlah barang bukti yang signifikan, antara lain:

• 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika Gol I Jenis Shabu.
• 1 (satu) buah timbangan digital merek Scale.
• 1 (satu) buah bong.
• 1 (satu) buah pipet kaca.
• 1 (satu) buah skop plastik.
• 2 (dua) buah korek api gas.
• 1 (satu) bungkus plastik klip kosong.
• 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek Eiger berisi timbangan digital, serta
• 1 (satu) buah handphone android warna hitam merk Vivo.

Dari temuan tersebut, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lotim untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna proses hukum sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Melalui Press Release ini, Satresnarkoba Polres Lombok Timur menginformasikan bahwa proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Lotim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Polres Lombok Timur.

Lebih lanjut Osman menghimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat untuk menjauhi barang haram yang namanya Narkotika apapun jenisnya dan jika mengetahui adanya peredaran Gelap barang haram tersebut, agar segera melaporkannya ke pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti, untuk pelapor dijamin kerahasiaan Identitasnya.tegas Osman.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *