DP3AKB Lotim Gandeng YGSI Gelar Diskusi Bahas Implementasi Perda P3A

  • Bagikan

Qwicknews.com Lombok Timur NTB—Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lotim menggandeng Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) menggelar diskusi pengawalan implementasi terkait peraturan daerah (Perda) Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) lingkup kabupaten, kecamatan hingga desa. Berlangsung di Puri Al-Bahrah Sawing Kamis 2 Mei 2024.

Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI)
merupakan organisasi nirlaba yang bergerak di isu hak kesehatan seksual reproduksi dan kekerasan berbasis gender dan seksual.

Power to you adalah salah satu program yang sedang didorong oleh YGSI. Program ini bertujuan mendorong anak dan perempuan muda untuk terlibat aktif dalam proses pencegahan dan pengambilan keputusan. Dalam mengawal program ini YGSI sudah mampu mendorong lahirnya Perda P3A di Lombok Timur.

Selanjutnya YGSI melakukan pertemuan bersama OPD yang menaungi program perlindungan perempuan dan anak dalam hal ini DP3AKB, UPTD PPA, beberapa NGO dan forum yang sebagai pemerhati dalam perlindungan perempuan dan anak.

Adapun diselenggarakannya kegiatan tersebut adalah untuk membahas Perda nomor 2 tahun 2024 yang diterbitkan oleh pemerintah daerah Lombok Timur. Dengan harapan dapat melakukan perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagimana ditetapkannya pada 19 Maret 2024 lalu.

”Setelah terbitnya perda tentang perlindungan perempuan dan anak ini, silahkan disosialisasikan dengan maksimal, kerjasama dengan desa dan tokoh wilayah setempat” pinta Kepala Dinas DP3AKB Lombok Timur, H. Ahmat kepada peserta.

Dijelaskan bahwa Perda tentang perlindungan perempuan dan anak ini terdiri dari 12 Bab dan memiliki 60 Pasal. Sehingga disebut bahwa pemerintah lombok timur hadir dalam melindungi perempuan dan anak, dengan membuat perda tersebut.

”Mari bersinergi dalam mensosialisasikan supaya semua masyarakat tau tentang apa yang tertuang dalam Perda nomor 2 tahun 2024 ini” terangnya.

Lebih jauh menanggapi isu yang beredar terkait Perda ini pun menuai dilematis yang dialami pemerintah desa, dan tokoh masyarakat lainnya bahkan pihak keamanan dalam jajaran Kepolisian di tingkat Desa. Pasalnya, menjalankan perda ini memiliki tantangan sosial yang tinggi, dan harus memiliki mental yang kuat.

Masih H. Ahmat, menerangkan bahwa pernikahan anak dibawah umur merupakan tindak pidana, hal ini tertuang pada UU TPKS nomor 12 tahun 2022 pasal 10.

“Kami tetap bersinergi dalam melakukan sosialisasi terhadap Perda tersebut” tegasnya. (QN*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *